Sekmat Cikajang |
Rapat Koordinasi Persiapan Pembetukan PPK dan PPS
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, awal pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan pada 12 Oktober mendatang. UU lama anggota PPK berjumlah 5 orang dan anggota PPS berjumlah 3 orang
dengan usia minimal 25 tahun. Sedangkan di UU baru anggota PPK dan PPS
ditetapkan berjumlah 3 orang dengan usia minimal 17 tahun
Sekmat Cikajang Bapak Ujang Kuswara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar