TUGAS FUNGSI CAMAT UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG BINWAS DESA
- Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkedes
- Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa & Pendayagunaan aset desa
- Fasilitasi penerapan & penegakan hukum peraturan perundang-undangan
- Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
- Fasilitasi pelaksanaan pilkades
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
- Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
- Fasilitasi singkronisasi perencanaan pembangunan daerah dgn pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
- Fasilitasi pelaksanaan tugas fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
- Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
- Fasilitasi kerjasama antar desa & Kerjasama Desa dgn pihak ketiga
- Fasilitasi penataan pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penegasan batas desa
- Fasilitasi penyusunan program & pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
- Koordinasi pendampingan desa
- Koordinasi pelaksanan Pembangunan Kawasan Perdesaan
(15 Fasilitasi, 1 Rekomendasi, 2 Koordinasi)
Dalam hal Pembinaan
Dan Pengawasan Oleh Camat (Pp 43/2014, Ps 154) tersebut maka Camat Cikajang Bapak Rakhmat Alamsyah.S.Sos melakukan
tugas binwas desa sesuai dengan (ayat
1) UU NO 6 TAHUN 2014. Dalam binwas
Desa tersebut di adakan di Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut
dengan peserta binwas Desa semua para sekdes Desa hadir dalam acara tersebut.
Tim Binwas
Kecamatan yang di pimpin Oleh camat Cikajang melakukan evaluasi tentang
penyusunan RKPDes, APBDes dan Perdesa, sesuai dengan (Pp 43/2014, Ps 101-102) Mekanisme Umum Penyusunan Rancangan Perdes Tentangg
Apbdesa,
Dengan demikian diharapkan semua Desa yang ada di
Kecamatan Cikajang bisa menyusun RKPDes, APBDes dan Perdes, sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar