Lights Of Heaven - AppStarting

Banner 468 x 60px

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH CAMAT (PP 43/2014, PS 154)

0 komentar
TUGAS FUNGSI CAMAT  UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG BINWAS DESA
  1. Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkedes
  2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  3. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa & Pendayagunaan aset desa
  4. Fasilitasi penerapan & penegakan hukum peraturan perundang-undangan
  5. Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
  6. Fasilitasi pelaksanaan pilkades
  7. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
  8. Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
  9. Fasilitasi singkronisasi perencanaan pembangunan daerah dgn pembangunan desa
  10. Fasilitasi penetapan lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
  11. Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
  12. Fasilitasi pelaksanaan tugas fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
  13. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
  14. Fasilitasi kerjasama antar desa & Kerjasama Desa dgn pihak ketiga
  15. Fasilitasi penataan pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penegasan batas desa
  16. Fasilitasi penyusunan program & pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa
  17. Koordinasi pendampingan desa
  18. Koordinasi pelaksanan Pembangunan Kawasan Perdesaan
(15 Fasilitasi, 1 Rekomendasi, 2 Koordinasi)
Dalam hal Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Camat (Pp 43/2014, Ps 154) tersebut maka Camat Cikajang Bapak Rakhmat Alamsyah.S.Sos melakukan tugas binwas desa sesuai dengan (ayat 1) UU NO 6 TAHUN 2014. Dalam binwas Desa tersebut di adakan di Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dengan peserta binwas Desa semua para sekdes Desa hadir dalam acara tersebut.
Tim Binwas Kecamatan yang di pimpin Oleh camat Cikajang melakukan evaluasi tentang penyusunan RKPDes, APBDes dan Perdesa, sesuai dengan  (Pp 43/2014, Ps 101-102) Mekanisme Umum Penyusunan Rancangan Perdes Tentangg Apbdesa,
Dengan demikian diharapkan semua Desa yang ada di Kecamatan Cikajang bisa menyusun RKPDes, APBDes dan Perdes, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

0 komentar:

 
. © by DUDI PERMANA Kec. Cikajang