Lights Of Heaven - AppStarting

Banner 468 x 60px

 

RPJM-Desa, RKP-Desa, Musrembang Desa

0 komentar
           Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal ususl, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
         Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,  demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisifasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang didesa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). 
         Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 6 (Enam) Tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) yang merupakan Rencana Pembangunan Desa yang disusun untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahunan berdasarkan RPJMDesa, hasil evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya, Prioritas Kebijakan Supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat atau bencana alam. 
          Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP-Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersipat regulasi yang pada pelaksanaanya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur perangkat desa dan/atau lembaga kemasyarakatan. RKP-Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah desa dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun yang selanjutnya dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran berjalan. 
Dengan demikian Camat Cikajang Bapak RAHMAT ALAMSYAH,S.Sos selaku Camat Cikajang, beserta Kapolsek Cikajang, Melakukan serangkaian monitoring terhadap Desa - Desa yang sedang melaksanakan RPJM-Desa, RKP-Desa, Musrembang Desa tahun 2018. 
RPJM -Desa, RKP-Desa, Musrembang Desa
Desa Cipangramatan

RPJM -Desa, RKP-Desa, Musrembang Desa
Desa Karamatwangi

RPJM -Desa, RKP-Desa, Musrembang Desa
Desa Girijaya

RPJM -Desa, RKP-Desa, Musrembang Desa
Desa Padasuka


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa

0 komentar:

 
. © by DUDI PERMANA Kec. Cikajang