R E N C A N A K E R J A
( RENJA )
KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN 2018
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat karuni-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan dokumen Rencana
Kerja ( Renja )
tahun 2018.
Dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Cikajang Tahuin 2018 berisi materi rencana strategis yang didalamnya memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Kebijakan,
Program dan Kegiatan dengan memperhitungkan potensi, tantangan, peluang dan
kendala yang dihadapi.
Dengan
telah disusunya Renca Kerja ( Renja ) Tahun 2018
ini diharapkan pelaksanaan teknis kegiatan pada Kantor Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dapat lebih
terencana, terpola dan terpadu.
Cikajang, Maret
2017
CAMAT CIKAJANG,
Drs.
A N W
A R
PEMBINA TK. I
NIP. 196508061996031001
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
..............................................................................
|
i
|
DAFTAR
ISI
..........................................................................................
|
ii
|
BAB
I
PENDAHULUAN
|
|
1.1 Latar
Belakang ........................................................................
|
1
|
1.2 Landasan Hukum
....................................................................
|
4
|
1.3 Maksud dan Tujuan
................................................................
|
5
|
1.4 Sistimatika Penyusunan ........................................................
|
6
|
BAB
II
EVALUASI
PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN
LALU
|
|
2.1 Evaluasi Pelaksanaan
Tahun Lalu dan Capaian
Renstra Kecamatan Cikajang
................................................
|
7
|
2.2 Analisis Kinerja
Pelayanan Kec. Cikajang ................................
|
8
|
2.3 Isu - Isu Penting
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
................
|
10
|
2.4 Review Terhadap Rencana Awal RKPD ......................................
|
12
|
2.5 Penelahaan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ............
|
13
|
BAB III
TUJUAN,
SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN
|
|
3.1 Telaah Terhadap Kebijakan
Nasional .........................................
|
15
|
3.2 Tujuan dan Sasaran
Kerja Kec. Cikajang ..............................
|
16
|
3.3 Program dan Kegiatan
................................................................
|
16
|
BAB 1V
PENUTUP
.............................................................................................
|
21
|
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Secara umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah
menciptakan regulasi pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif,
menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai
social cultural dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa, pengembangan
kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup,
penerapan dan penegakkan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan pelaksanaannya diperlukan
penerapan prinsip Good governance
yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas,
transparansi, rule of law, profesionalisme, efektivitas dan efesiensi.
Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan
sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun
tingkat pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut, Kecamatan memiliki
peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena
merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan
dalam Peraturan Bupati No. 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang
Bupati kepada Camat. Jadi dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang
dilimpahkan maka semakin besar pula tanggung jawab camat dalam mengemban
tugasnya.
Disamping Camat melaksanakan tugas pelimpahan sebagian
wewenang dari Bupati atau Walikota, juga menyelenggarakan tugas Umum
Pemerintahan yang meliputi :
1.
Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.
Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum;
3.
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.
Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.
Mengkoordinasikan
kegiatan pemerintahan di kecamatan
6.
Membina
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan ;
7.
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Mengingat semakin kompleksnya tugas camat, maka perlu dibuat
suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara cermat,
terarah dan konprehensif Perencanaan pembangunan, pembinaan social budaya
kemasyarakatan dan pengemangan perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam
pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat Kelurahan,
Kecamatan dan Kabupaten. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Dinas
daerah yang dipadu dengan swadaya masyarakat. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan,
kemasyarakatan dan pemerintahan, Camat sebagai
Kepala SKPD berkewajiban membuat Renstra SKPD.
Sebagai aplikasi dari uraian di atas, maka perlu disusun
suatu Rencana Strategis yang dikenal dengan ( RENSTRA ) yang merupakan suatu
wujud dari model penyelenggaraan ke Pemerintahan
yang baik
(good governance). Oleh sebab itu kebijakkan umum yang terdapat dalam Perda No. 3 Tahun 2014
Tentang RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2014 - 2019 yang meliputi demokrasi peran
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah
merupakan titik tolak penyusunan Strategis Kecamatan Cikajang Tahun 2014- 2019
ini yang diorientasikan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Cikajang adalah
:
Visi Kecamatan Garut
Kota :
“Terwujudnya
Pelayanan Prima dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Masyarakat yang Dinamis
dan Sejahtera”.
Dan Misi Kecamatan Cikajang adalah :
1.
Meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Aparatur;
2.
Meningkatkan
Ketersediaan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana;
3.
Meningkatkan
Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan;
4.
Meningkatkan
Kondusifitas Wilayah dan Sinergitas Para Pemangku Kepentingan Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Selanjutnya berdasarkan Renstra SKPD tersebut di tuangkan ke
dalam Rencana Kerja ( RENJA ) Tahunan yang merupakan dasar dari penilaian
keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi ke-Pemerintahan Kecamatan Cikajang untuk
rentang waktu Tahun 2014 sampai dengan 2019.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Cikajang
Tahun 2018 antara lain:
1.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286 );
2.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perrimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan
Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Garut;
7.
Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD)
Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019;
8.
Peraturan
Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tipe
A di Kabupaten Garut;
9.
Peraturan
Bupati No 102 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Rencana Kerja
Kecamatan Cikajang Tahun 2018 adalah
memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan Pembangunan dan Pembinaan
kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan, prioritas, pembangunan yang
prioritasnya yaitu kegiatan –kegiatan perencanaan strategis di wilayah
Kecamatan Cikajang guna mewujudkan keadaan
satu tahun kedepan yang
diinginkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun oleh semua lapisan
masyarakat sehingga hasil-hasil pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan,
kemasyarakatan serta penciptaan kondisi yang kondusif mendapatkan pengakuan dari elemen masyarakat.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja
Kecamatan Cikajang Tahun 2018 adalah :
1.
Sebagai
input dalam rangka perbaikkan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan
satu tahun kedepan;
2.
Memberikan
kondisi penciptaan integrasi, sinkronisasi, dan kesinergian antar pelaksanaan
kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Garut khususnya Kecamatan Cikajang;
3.
Membuat
acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program
dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Kecamatan ;
4.
Bahan
evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya.
1.4
Sistimatika Penyusunan
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
1.2
Landasan
Hukum
1.3
Maksud
dan Tujuan
1.4
Sistematika
Penyusunan
II.
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN
GARUT KOTA TAHUN
LALU
2.1
Evaluasi
Pelaksanaan Renja Tahun Lalu Dan Capaian Renstra Kecamatan Cikajang
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Cikajang
2.3 Isu- isu Penting
Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
2.4 Review Terhadap Rancangan
Awal RKPD
2.5 Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat hasil Musrenbang
III.
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan Terhadap
Kebijakan Nasional
3.2 Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan Cikajang
3.3 Program Dan Kegiatan
IV.
PENUTUP
BAB
II
EVALUASI
PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN CIKAJANG
TAHUN
LALU
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja tahun
Lalu dan Capaian Renstra
Kecamatan Cikajang
Pelaksanaan program dan kerja pada tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2017 antara lain :
1.
Terselenggaranya
Program pelayana Administrasi Perkantoran :
1)
Penyediaan
jasa surat menyurat;
2)
Penyediaan
jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik;
3)
Penyediaan
jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas/Operasional;
4)
Penyediaan
jasa kebersihan kantor;
5)
Penyediaan
jasa perbaikan alat kerja;
6)
Penyediaan
alat tulis kantor;
7)
Penyediaan
barang cetakan dan panggandaan;
8)
Penyediaan
komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
9)
Tersedianya
alat tulis kantor/Perlengkapan kantor;
10) Penyediaan peralatan dan perlengkapan
kantor;
11) Penyediaan bahan bacaan dan peraturan
perundang - Undangan;
12) Penyediaan makanan dan minuman;
13) Penyediaan jasa pendukung tenaga
administrasi/tehnis;
14) Rapat rapat koordinasi dan pembinaan
Dalam Daerah.
2.
Terselenggaranya
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur.
1)
Tersedianya
Penunjang Kinerja Aparatur Kecamatan;
2)
Terpeliharanya
gedung sarana Pemerintah;
3)
Tercapainya
kegiatan Kecamatan di lapangan;
4)
Terpeliharanya
gedung sarana Pemerintah.
3.
Terselenggaranya
Program Peningkatan Disiplin Pegawai.
1)
Terlaksananya
Penegakan disiplin pegawai/pakaian khusus;
2)
Terlaksananya
Penegakan disiplin pegawai/pelatihan operator.
4.
Terselenggarnya
Program Peningkatan Sistem Pengawasan.
5.
Meningkatnya
sasaran dan prasarana perencanaan pembangunan.
6.
Terselenggaranya
penataan administrasi kependudukan
7.
Terselenggaranya
peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
1. Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Cikajang
Kenerja Pelayanan di Kecamatan Cikajang dapat dilihat dari
beberapa indikator kinerja yaitu :
·
Meningkatnya
pelayanan administrasi perkantoran
·
Meningkatnya
sarana dan prasarana aparatur
·
Meningkatnya
kapasitas sumber daya aparatur
Meningkatnya Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian
Lingkup analisis kinerja pelayanan di Kecamatan Cikajang meliputi analisis
lingkungan internal dan analisis lingkungan eksternal yang dapat menghasilkan
kesimpulan analisis berupa daftar prioritas faktor lingkungan, baik internal
maupun eksternal, serta dampaknya terhadap masa depan organisasi, yang
selanjutnya akan berpengaruh pada hubungan internal organisasi pada gilirannya
dapat ditentukan faktor kunci keberhasilan yaitu antara lain :
1.
Lingkungan
Internal
Kekuatan :
2.
Visi
dan misi organisasi yang jelas;
3.
Kekuatan
hukum tentang tugas pokok dan fungsi kecamatan;
4.
Adanya
alokasi anggaran bagi kecamatan;
5.
Kewenangan
koordinasi di tingkat kecamatan;
6.
Adanya
sarana dan prasarana.
Kelemahan :
1.
Jumlah
dan kualitas SDM yang belum memadai;
2.
Belum
adanya SPM Kecamatan Cikajang;
3.
Lemahnya
pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten dan Instansi Teknis lainnya;
4.
Belum
tertib dan lemahnya sistem administrasi organisasi;
5.
Belum
optimalnya penyusunan kebijakkan dan perencanaan.
2.
Lingkungan
Eksternal
Peluang :
1.
RPJM
Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019;
2.
Agenda
pembangunan tahunan Kabupaten Garut;
3.
Tuntutan
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintah;
4.
Komitmen
Pemerintah Kabupaten Garut dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan
kualitas prasarana wilayah dan pelayanan publik;
5.
Keterkaitan
institusional (koordinatif) pemerintahan yang ada di wilayah dengan kecamatan;
6.
Dukungan
dan partisipasi masyarakat luas;
7.
Adanya
Diklat peningkatan kualitas aparatur;
8.
Kehidupan
social, budaya dan keagamaan masyarakat;
9.
Kebutuhan
akan rasa aman, tertib dan tentram.
Ancaman :
1.
Prasarana
wilayah yang masih rendah dan kurang memadai;
2.
Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
institusi pemerintah;
3.
Egoisme
sektoral yang mengganggu koordinasi;
4.
Kebijakan
instansi teknis yang kurang mendukung pemberdayaan masyarakat;
5.
Kecenderungan
masyarakat untuk mengabaikan peraturan dan kewajiban yang mengikat;
6.
Kondisi
ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan kualitas.
2.3.
Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kecamatan Cikajang bahwa ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai
berikut:
1.
Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian
kewenanagan dari Bupati Garut kepada Camat di bidang Pemerintahan untuk
mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan adanya penyerahan
sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan
pada asas kepatutan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, memiliki
posisi yang kuat dan strategis dalam
mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan
pemerintah, potensi kelembagaan non pemerintah, potensi wilayah, dan potensi
masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna pencapai
tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi Kabupaten Garut.
2.
Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan
dunia usaha di wilayah Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan
kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terutama pada pembangunan
peningkatan infrastruktur wilayah guna mendororng pertumbuhan ekonomi
masyarakat, yaitu dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh-sungguh
memperhatikan Company/Corporate Sosial
Responsbility ( CSR ), maka Kecamatan harus benar-benar memanfaatkan
peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejateraan masyarakat.
3.
Pelayanan Prima. Kecamatan sebagai salah satu SKPD di
Pemerintahan Kabupaten Garut yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus
benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu
pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap
mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam
penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang
secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya kepada
pelayanan prima akan memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong berkembangnya
dinamika ativitas masyarakat.
4.
Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur.
Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai factor penting,maka
aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara
kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatan kemampuan sumber daya
aparatur dan penambahan jumlah aparatur;
2.4. Review Terhadap Rencana Awal RKPD
Rencana Kerja Pembanngunan Daerah (
RKPD ) merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan
merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat;
a)
Rancangan
kerangka ekonomi daerah.
b)
Program
prioritas pembagunan daerah dan.
c)
Rencana
kerja.
Pendanaan
dan prakiraan maju, yang selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan
KUA-PPAS. Rencana Kerja Kecamatan Cikajang berdasarkan RKPD Kabupaten Garut
sifatnya sebagai pendukung dari pelaksanaan Renja SKPD Se- Kabupaten Garut yang
melaksanakan program dan kegiatan berlokasi di wilayah Cikajang.
2.5. Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan
Masyarakat
Usulan Program dan Kegiatan Kecamatan Cikajang
pada Tahun 2018
dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pelimpahan sebagian
wewenang dari Bupati kepada Camat dalam rangka penguatan otonomi daerah
diarahkan pada :
1.
Peningkatan
kualitas pelayanan publik yang menjadi kewenangan Kecamatan dan peningkatan kualitas aparaturnya;
2.
Peningkatan
kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan di wilayah Kelurahan ;
3.
Upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan
perundang-undangan serta mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
dan retribusi;
4.
Peningkatan
koordinasi pelaksanaan tugas-tugas dengan Muspika, UPTD dan Organisasi
pemerintah yang ada di wilayah.
Telaah usulan Program dan Kegiatan
masyarakat ini didasari oleh pemikiran bahwa dalam rangka mewujudkan visi
Kecamatan Cikajang maka keempat hal tersebut diatas perlu dilaksanakan oleh
pengembangan delegasi.
Berdasarkan hasil
Musrenbang TK Desa dan TK Kecamatan menggambarkan Pembangunan di Kecamatan Cikajang
yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2018 dengan berbagai usulan dari
masyarakat (segaimana
terlampir)
diantaranya :
-
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Ruang Pemerintah.
-
Program Peningkatan sarana dan
Prasarana Daerah/Infrastuktural.
-
Program Peningkatan Sarana Sosial
Budaya.
-
Program Peningkatan Sarana Ekonomi.
Dengan demikian
hasil penelaahan terhadap usulan Program dan Kegiatan dari Kecamatan Cikajang
telah menjadi rekomendasi Kecamatan untuk diusulkan melalui Musrenbang.
BAB
III
TUJUAN, SASARAN , PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaah
Terhadap Kebijakan Nasional
Kebijakan merupakan suatu keputusan
yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam
kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat sesuai dengan rencana secara efisien dan efektif yang sesuai dengan
misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah
dirumuskan dan dapat memenuhi standar penyelenggaraan good governance dan acuntabilitas
public. Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan
fungsi Kecamatan Cikajang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai
berikut ;
1)
Optimalisasi
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka mengoptimalkan
pengkoodinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintah di
tingkat Kecamatan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah Kelurahan
serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintah Kelurahan;
2.
Mengoptimalkan
pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi,
koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penetapan, penyelenggaraan, dan
kewenagan lain yang dilimpahkan.
3.2. Tujuan
Dan Sasaran Renja Kecamatan Cikajang
Dengan
menitikberatkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis maka Kecamatan Cikajang
mempunyai tujuan ;
1)
Meningkatkan
Profesionalisme Aparatur;
2)
Meningkatkan
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pelayanan;
3)
Meningkatkan
Peran serta masyarakat dalam pembangunan;
4)
Mengoptimalkan
Kesertaan Potensi masyarakat dalam Pemerintahan.
Meningkatkan
pelayanan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, keamanan, ketertiban,
pertanahan dan asset serta kesejateraan sosial dengan sasaran:
1)
Tersedianya
aparatur yang professional;
2)
Terpenuhinya
kebutuhan peralatan kerja secara optimal;
3)
Terakomodasinya
gagasan dan kepentingan masyarakat;
4)
Terwujudnya
kondusivitas dan sinergitas secara optimal.
3.3. Program
Dan Kegiatan
1. Program
Program merupakan kumpulan kegiatan
yang menggambarkan tindakan-tidakan yang akan dilakukan untuk menjalankan misi
yang diemban oleh suatu organisasi. Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Kantor Kecamatan Cikajang maka program-program yang akan dilaksanakan
tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut ;
a.
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran;
b.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
c.
Program
Peningkatan Disiplin Aparatur;
d.
Pragram
Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
e.
Program
Peningkatan Perencanaan SKPD;
f.
Pembinaan
dan penguatan kelembangaan RT;
g.
Penyelenggaraan
tugas Pemerintahan Umum Tingkat Kecamatan.
2. Kegiatan
Kegiatan merupakan suatu
tindakan dari penjabaran program untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan
kebijakan yang telah digariskan. Berpedoman pada tahun sebelumnya maka
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 adalah
sebagai berikut;
a.
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran, meliputi :
1) Penyediaan
jasa surat menyurat;
2) Penyediaan
jasa komunikasi Sumber daya air dan listrik;
3) Penyediaan
jasa pemeliharaan dan perizinan
kendaraan
Dinas/Operasional;
4) Penyediaan
jasa kebersihan kantor;
5) Penyediaan
jasa perbaikkan peralatan kerja;
6) Penyediaan
alat tulis kantor;
7) Penyediaan
barang cetakan dan penggandaan;
8) Penyediaan
bangunan kantor;
9) Penyediaan
peralatan rumah tangga;
10) Penyediaan
bahan bacaan dan peraturan perundang
undangan;
11) Penyediaan
makanan dan minuman;
12) Penyediaan
jasa pendukung tenaga tehnis/administrasi;
13) Rapat
rapat koordinasi dan pembinaan ke Dalam Daerah.
b.
Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1) Pengadaan kendaraan Dinas (operasional);
2) Pengadaan meubeulair;
3) Pemeliharaan rutin / berkala rumah
Dinas;
4) Pemeliharaan rutin / berkala gedung
kantor;
5) Pemeriharaan rutin/ berkala kendaraan
Dinas/operasional;
6) Rehabilitasi sedang/berat/ gedung
kantor;
7) Pengadaan alat berat.
c.
Program
Peningkatan Disiplin Aparatur
1)
Pengadaan
pakaian Dinas beserta perlengkapannya
2)
Pengadaan
pakaian khusus hari hari tertentu
d. Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1)
Penyusunan
pelaporan keuangan akhir tahun
2) Penyusunan Dokumen perencanaan SKPD
e.
Program Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan TK Kecamatan
1)
Penyusunan RPTK Kecamatan;
2)
Pembinaan Teknis Pelaksanaan Pelombaan
Desa/Kelurahan Tingkat Kecamatan
3)
Pembinaan Kelembagaan dan Pemberdayaan
Desa ( PKK );
4)
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
Umum Tingkat Kecamatan
5)
Penyelenggaraan Koordinasi unit kerja Pemerintah
Daerah dalam
pengembangan lembaga kemasyarakatan
6)
Pembinaan Terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten yang
diserahkan kepada desa/kelurahan
7)
Penyelenggaraan Pembinaan
lembaga/organisasi kemasyarakatan
tingkat Kecamatan
8)
Pembinaan Penyusunan produk hukum tingkat Desa
9)
Evaluasi Rancangan peraturan desa yang mengatur anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, pungutan dan penataan ruang
10) Pembinaan Pengeloaan keuangan desa dan pemberdayaan aset desa
BAB IV
P E N U T U P
Pada dasarnya seluruh program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan merupakan suatu upaya Kecamatan Cikajang dalam mewujudkan visi dan
misi yang telah dirumuskan dalam visi Kabupaten Garut .
Perencanaan ini dibuat secara
partisipasi, dengan mengupayakan
semaksimal mungkin dapat memfasilitasi segenap aspirasi Stakeholder (pihak yang terkait dan berkepentingan) di Kecamatan Cikajang.
Ruang lingkup perencanaan pembangunan di Kecamatan Cikajang ini bersifat makro
dalam rangka mendukung pencapaian target dan sasaran serta Visi dan Misi Kabupaten
Garut secara keseluruhan.
Untuk menjamin keberhasilan Implementasi
Rencana Startegis
(Renstra)
dilaksanakan Rencana Kerja ( Renja ) Tahun 2018 atau Tahun kedua, maka perlu
dilakukan hal-hal sebagai berikut;
1. Penetapan status hukum naskah perencanaan
ini, sehingga Implementasinya bersifat mengikat dan konsekuensinya dapat di
pertanggungjawabkan.
2. Sosialisasi rencana Kinerja ke semua pihak
yang terlibat secara intensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan komitmen dan
motivasi seluruh pihak untuk melaksanakan rencana kerja yang telah dibuat.
Sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan Implementasi Renstra serta
untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian sasaran dan target
yang telah ditetapkan di dalam Renja yang sudah dibuat.
3. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Indikatif
yang telah dirumuskan oleh seluruh aparat dan komponen Stakeholders yang terkait dan relevan secara disiplin dalam artian
semua aktivitas yang dilakukan oleh semua pihak tidak boleh menyimpang dari
Rencana Kerja yang sudah ditetapkan untuk memastikan pencapaian tujuan akhir
organisasi. Oleh karena itu perlunya komunikasi dan Sosialisasi Renstra ke
semua pihak untuk memastikan semua pihak berjalan kearah yang sama sesuai
dengan Rencana Strategis yang dibuat.
4. Pengukuran pencapaian sasaran dan tempat yang
telah ditetapkan di Rencana Kerja ini secara berkelanjutan untuk mengetahui
tingkat keberhasilan pelaksanaan Rencana Kerja yang telah dibuat.
5. Pengevaluasian, Pengkajian hasil pengukuran
pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan dilakukan terhadap kinerja
dari seluruh aparat dan jika perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja dalam rangka menjamin
pencapaian Visi dan Misi Organisasi.
Dengan mengharap keridhoan Tuhan Yang
Maha Esa, semoga Rencana Kerja yang telah dibuat bersama-sama ini dapat
diwujudkan, sehingga dapat mencapai
tujuan akhir bersama yaitu Visi Pemerintah Kabupaten Garut : ”Terwujudnya Kabupaten Garut Yang Bermartabat, Nyaman
dan Sejahtera”, Amin.
|
CAMAT CIKAJANG,
Drs. A N
W A R
PEMBINA
TK. I
NIP. 196508061996031001
|
Tabel 3.3
RUMUSAN PROGRAM
DAN KEGIATAN SKPD TAHUN 2018 DAN PERKIRAAN
MAJU TAHUN 2019
MISI I : MENINGKATKAN
KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN
(OUT PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
Meningkatkan Propesionalisme Aparatur
|
Tersedianya Aparatur yang Propesional
|
Prosentasi kehadiran PNS
|
03
|
Program Peningkatan disiplin Aparatur
|
|
100 %
|
|
1.170.000
|
|
1.170.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
02
|
Pengadaan pakaian Dinas beserta perlengkapannya
|
Terpenuhinya pakaian Dinas beserta perlengkpannya
|
100 %
|
100 %
|
650.000
|
100 %
|
650.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
05
|
Pengadaan pakaian khusus hari –hari tertentu
|
Terpenuhinya pengadaan pakaian khusus hari- hari
tertentu
|
100 %
|
100 %
|
520.000
|
100 %
|
520.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
Jumlah PNS yang mengikuti Pelatihan/Diklat
|
01
|
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran
|
|
100 %
|
100 %
|
242.283.500
|
100 %
|
242.283.500
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
001
|
Penyediaan surat menyurat
|
Tersedianya perangko. Materai. Benda pos lainnya
|
100 %
|
100 %
|
3.955.000
|
100 %
|
3.955.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN
(OUT PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|
|
|
002
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya
air dan listrik
|
Terlaksananya pembayaran anggaran
telepon. Listrik dan air
|
100 %
|
100 %
|
17.880.000
|
100 %
|
17.880.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
006
|
Penyediaaan jasa pemeliharaan dan
perizinan kendaraan Dinas / Operasional
|
Terlaksananya pemeliharaan dan perizinan
kendaraan Dinas/Operasional
|
100 %
|
100 %
|
1.000.0000
|
100 %
|
1.000.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
008
|
Penyediaan jasa kebersihan kantor
|
Terlaksananya jasa kebersihan kantor
|
100 %
|
100 %
|
2.4000.000
|
100 %
|
2.400.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
009
|
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
|
Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
|
100 %
|
100 %
|
3.510.000
|
100 %
|
3.510.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
010
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
Tersedianya alat tulis kantor
|
100 %
|
100 %
|
15.082.000
|
100 %
|
15.082.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
011
|
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
|
Tersedianya barang cetakan dan
penggandaan
|
100 %
|
100 %
|
22.010.000
|
100 %
|
22.010.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
012
|
Penyediaan komponen instalasi
listrik/penerangan bangunan kantor
|
Tersedianya komponen instalasi listrik/
penerangan bangunan kantor
|
100 %
|
100 %
|
4.501.500
|
100 %
|
4.501.500
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN
(OUT PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|
|
|
013
|
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
|
Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantot
|
100 %
|
100 %
|
59.100.000
|
100 %
|
59.100.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
014
|
Penyediaan peralatan rumah Tangga
|
Tersedianya pengadaan peralatan Rumah Tangga
|
100 %
|
100 %
|
12.214.000
|
100 %
|
12.214.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
015
|
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
Tersedianya bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
100 %
|
100 %
|
4.500.000
|
100 %
|
4.500.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
017
|
Penyediaan makan dan minum
|
Tersedianya makan dan minum
|
100 %
|
100 %
|
16.240.000.
|
100 %
|
16.240.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
019
|
Penyediaan jasa pendukung tenaga tehnis/ administrasi
|
Terlaksananya kelancaran pekerjaan administrasi
/tehnis
|
100 %
|
100 %
|
22.400.000
|
100 %
|
22.400.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
021
|
Rapat-rapat koordinasi dan pembinaan ke dalam Daerah
|
Terlaksananya rapat- rapat koordinasi dan pembinaan
ke Desa/ Kelurahan
|
100 %
|
100 %
|
57.400.000
|
100 %
|
57.400.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
MISI 2 : MENINGKATKAN KETERSEDIAAN DAN
PENDAYAGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN
(OUT PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
Meningkatkan
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pelayanan
|
Terpenuhinya kebutuhan Peralatan Kerja secara optimal
|
Persentasi kecukupan sarana dan prasarana kerja
berkondisi baik
|
02
|
Program Peningkatan Sarana dan
Prasarana Aparatur
|
|
100 %
|
100 %
|
183.725.000
|
100 %
|
183.725.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
010
|
Pengadaan Meubeuler
|
Tersedianya pengadaan meubeuler
|
100 %
|
100 %
|
46.000.000
|
100 %
|
46.000.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
021
|
Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas
|
Terpeliharanya Rumhg Dinas
|
100 %
|
100 %
|
12.275.000
|
100 %
|
12.275.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
022
|
Penataan Gedung Kantor
|
Terpeliharanya Gedung Kantor
|
100 %
|
100 %
|
56.450.000
|
100 %
|
56.450.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
024
|
Pemeliharaan Rutin/ Berkala kendaraan Dinas/
Operasional
|
Terpeliharaan Rutin/ Berkala kendaraan Dinas/
Operasional
|
100 %
|
100 %
|
15.000.000
|
100 %
|
15.000.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
066
|
Pengadaan Kendaraan Roda 2 /operasional
|
Tersedianya Kendaraan Roda
2
|
100 %
|
100 %
|
50.000.000
|
100 %
|
50.000.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN
(OUT PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|
|
Jumlah Dokumen laporan Aset yang
dilaporkan tepat Waktu
|
06
|
Program Peningkatan Pengembangan Sistem
|
|
100 %
|
100 %
|
11.050.000
|
100 %
|
11.050.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
04
|
Pelaporan capaian kinerja dan keuangan penyusunan
pelaporan akhir tahun
|
|
100 %
|
100 %
|
5.770.000
|
100 %
|
5.770.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
01
|
Program Peningkatan
Perencanaan SKPD
Penyusun Dokumen Perencanaan SKPD
|
|
100 %
|
100 %
|
5.280.000
|
100 %
|
5.280.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
|
Program
Penunjang Kegiatan Kecamatan
|
|
100 %
|
100 %
|
24.500.000
|
|
24.500.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
01
|
Penyelenggaraan upacara Hari
Besar Nasional dan Upacara/Acara lainnya
|
Terselenggara
Nya upacara hari besar nasional
dan upacara lainnya
|
100 %
|
100 %
|
24.500.000
|
100 %
|
24.500.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
MISI 3 : MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM
PEMBANGUNAN
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN
(OUT PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
Meningkatankan Peran serta masyarakat dalam
Pembagunan
|
Terakomodasinya gagasan dan kepentingan masyarakat
|
Tingkat partisipasi masyarakat dalam Musrenbang
|
82
|
Program Penyelenggaraan Tugas
Pemerintah Umum TK Kecamatan
|
|
100 %
|
100 %
|
131.325.000
|
100 %
|
131.325.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
02
|
Penyelenggaraan kegiatan
pemberdayaan masyarakat
|
Terlaksananya Fasilitasi dan Penyelenggara an kegiatan
pemberdayaan masyarakat
|
100 %
|
100 %
|
18.185.000
|
100 %
|
18.185.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
03
|
Menyelenggarakan perencanaan pembangunan Tk. Kecamatan
|
Terlaksananya Menyelenggarakan perencanaan pembangunan Tk. Kecamatan
|
100 %
|
100 %
|
14.814.300
|
100 %
|
14.814.300
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
04
|
penyelenggaraan Pembinaan tentang ketentraman dan ketertiban umum
|
Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi penerapan
peraturan perundang- undangan
|
100 %
|
100 %
|
14.796.000
|
100 %
|
14.796.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN (OUT
PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|
|
|
07
|
Penyelenggaraan Koordinasi unit kerja Pemerintah Daerah dalam pengembangan
lembaga kemasyarakatan
|
Terlaksananya Koordinasi unit kerja Pemerintah Daerah
dalam
pengembangan lembaga kemasyarakatan
|
100 %
|
100 %
|
10.874.000
|
100 %
|
10.874.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
09
|
Pembinaan Teknis Pelaksanaan
perlombaan desa/kelurahan Tk. Kecamaan
|
Terlaksananya Pembinaan Teknis Pelaksanaan perlombaan
desa/kelurahan Tk. Kecamaan
|
100 %
|
100 %
|
15,450.000
|
100 %
|
15,450.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
10
|
Pembinaan Terhadap
penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan kepada
desa/kelurahan
|
Terlaksananya pembinaan Urusan Pemerintah Kabupaten
diserahkan kepada desa/kelurahan
|
100 %
|
100 %
|
10.556.000
|
100 %
|
10.556.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR SASARAN
|
KODE
|
PROGRAM DAN KEGIATAN
|
INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT CAME ) DAN KEGIATAN
(OUT PUT )
|
DATA CAPAIAN PADA TAHUN AWAL PERENCANAAN
|
TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN
|
KONDISI KINERJA PADA AKHIR
|
UNIT KERJA SKPD PENANGGUNG JAWAB
|
LOKASI
|
|||
2018
|
2019
|
||||||||||||
TARGET
|
Rp
|
TARGET
|
Rp
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|
|
|
12
|
Penyelenggaraan Pembinaan lembaga/organisasi
kemasyarakatan tingkat Kecamatan
|
Terlaksananya Pembinaan
lembaga/organisasi kemasyarakatan
tingkat Kecamatan
|
100 %
|
100 %
|
12.240.000
|
100 %
|
12.240.000
|
100 %
|
Kec Cikajang
|
Kec Cikajang
|
|
|
|
13
|
Pembinaan Penyusunan produk
hukum tingkat Desa
|
Terlaksananya pembinaan Penyusunan produk hukum tingkat
Desa
|
100 %
|
100 %
|
10.150.000
|
100 %
|
10.150.000
|
100 %
|
Kel. Kota Wetan
|
Kel. Kota Wetan
|
|
|
|
14
|
Evaluasi Rancangan peraturan
desa yang mengatur anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan dan
penataan ruang
|
Terlaksananya Evaluasi Rancangan peraturan desa yang mengatur
anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan dan penataan ruang
|
100 %
|
100 %
|
12.500.000
|
100 %
|
12.500.000
|
100 %
|
Kel. Kota Kulon
|
Kel. Kota Kulon
|
|
|
|
15
|
Pembinaan Pengeloaan keuangan desa dan pemberdayaan aset desa
|
Terlaksananya pembinaan Pengeloaan keuangan desa dan
pemberdayaan aset desa
|
100 %
|
100 %
|
11.750.000
|
100 %
|
11.750.000
|
100 %
|
Kel. Paminggir
|
Kel. Paminggir
|
0 komentar:
Posting Komentar