![]() |
Sekmat Cikajang |
Rapat Koordinasi Persiapan Pembetukan PPK dan PPS
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, awal pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan pada 12 Oktober mendatang. UU lama anggota PPK berjumlah 5 orang dan anggota PPS berjumlah 3 orang
dengan usia minimal 25 tahun. Sedangkan di UU baru anggota PPK dan PPS
ditetapkan berjumlah 3 orang dengan usia minimal 17 tahun
Sekmat Cikajang Bapak Ujang Kuswara, S.Tr.,M.Si menghadiri Rapat Koordinasi persiapan pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Garut, yang bertempat di fave hotel, pada tangal 06 Oktober 2017 pkl 09.00 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar