Tugas pokok, dan fungsi Kecamatan. Dalam hal ini Kecamatan
yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam rangka asas
desantralisasi. Sebagai perangkat Daerah, Camat dalam menjalankan
tugasnya mendapat kelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab
kepada Bupati, dan Walikota. Dalam hal ini Camat mendapatkan pelimpahan
kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat yang meliputi aspek
: perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan,
fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lainnya yang
dilimpahkan. Selain tugas tersebut Camat juga berperan sebagai Kepala
Wilayah (wilayah kerja), karena melaksankan tugas umum pemerintahan
diwilayah Kecamatan khususnya tugas-tugas atribut dalam bidang
koordinasi Pemerintahan terhadap seluruh instansi Pemerintahan diwilayah
Kecamatan, koordinasi kegiatan Pemberdayaan masyarakat, koordinasi
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, koordinasi penerapan
dan penegakkan peraturan perundang-undangan, koordinasi pemeliharaan
sarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan tingkat Kecamatan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa/ Kelurahan, melaksankan pelayanan masyarakat yang menjdai ruang
lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa/
Kelurahan. Oleh karena itu kedudukan Camat berbeda dengan kepala
instansi pemerintahan lainnya di kecamatan karena penyelenggaraan tugas
instansi pemerintahan lainnya di Kecamatan harus berada dalam koordinasi
Camat. Amanat peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa
Camat mempunyai tugas dan kewenangan mengkoordinasikan program dan
kegiatan Pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan oleh semua
instansi pemrintahan yang ada di Kecamatan, dengan kata lain semua
kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan berada di bawah
koordinasi Camat..
menindak lanjuti dari Tupoksi tersebut maka Camat Cikajang Bapak Rakhmat Alamsyah, S.Sos melakukan serangkaian Koordinasi dan intruksi untuk senantiasa melakukan koordinasi, serta bersinergi dengan pemerintahan Kecamatan. serta mengajak untuk selalu menjaga kebersihan di sekitar Instansi dan mengikuti program Jumsih yang sudah berjalan di lingkungan kecamatan cikajang. dan mengajak untuk melakukan jumsih yang sudah di programkan Oleh Kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut Camat Cikajang Bapak Rakhmat Alamsyah,S.Sos menekankan agar supaya memberikan data - data yang akurat terkait dengan Tugas dari para UPT masing - masing, dan melaporkannya ke kecamatan, agar adanya singkronisasi data sehingga dalam bertindak baik untuk pembangunan dan atau pemecahan masalah kita bisa memberikan solusi lewat data - data yang valid.
0 komentar:
Posting Komentar